Gelaran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF 2023, Wujud Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Dorong Produk Dalam Negeri

Wujud Kolaborasi Pemerintah
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Untuk mewujudkan kemerdekaan dalam belanja Produk Dalam Negeri (PDN) diperlukan kolaborasi dari seluruh pihak. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bersama Kadin Indonesia menyelenggarakan acara Temu Bisnis (Business Matching) Tahap VI dengan tema “Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri, Wujudkan Kemandirian Bangsa”.

“Tema ini selaras dengan semangat peringatan hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, serta mengamplifikasi semangat aksi afirmasi belanja produk dalam negeri dan mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang telah digaungkan oleh Bapak Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberi pidato di JIEXPO Kemayoran, Kamis (08/03).

Giat Temu Bisnis mempertemukan Kementerian/Lembaga Negara (K/L) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sekaligus mendorong Kementerian/Lembaga Negara menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk dapat memberikan manfaat optimal bagi kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Baca Juga:Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB.Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan

Temu bisnis menjadi langkah nyata agar kebutuhan konsumen/pengguna dapat bertemu dengan produsen dalam negeri. Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk mendukung terwujudnya peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.

Upaya konkrit dapat dilakukan Kemenkeu antara lain, pertama, untuk mendukung para produsen lokal sudah berjalan berbagai program bantuan pembiayaan termasuk subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bekerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan maupun bantuan dana inventasi dan modal kerja lainnya.

Kedua, untuk memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menginisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di lingkungan satuan kerja pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, Kementerian Keuangan akan terus menggunakan berbagai kebijakan di bidang fiskal seperti perpajakan dan kepabeanan, untuk memastikan keberpihakan kita semua kepada produk dalam negeri.

Sementara itu, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoli, Kemenkumham juga konsisten berupaya mendukung kemajuan perekonomian nasional, yang mana salah satunya dengan langkah meningkatkan penggunaan Produk dalam Negeri (PDN).

0 Komentar