Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12/1951 dan percobaan pencurian. Pelaku pun terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12/1951 dan percobaan pencurian. Pelaku pun terancam kurungan penjara selama 10 tahun.