CIANJUR EKSPRES – Sebanyak 3.176 knalpot brong di musnahkan di halaman Mapolres Cianjur, Senin (31/7/2023). Ribuan knalpot brong tersebut hasil dari Operasi Patuh Lodaya 2023, yang di gelar selama 14 hari.
Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres, dalam proses pemusnahan knalpot brong tersebut, juga dihadiri oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf, Dandim 0608 Cianjur, Letkol Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, serta para Kapolsek Jajaran.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, knalpot brong yang berhasil diamankan selama patuh Lodaya 2023 ada total 3.176 knalpot bising atau knalpot brong, yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari 10 sampai 23 Juli 2023.
Baca Juga:Tabrakan Maut Dua Motor Akibatkan Seorang Lansia TewasPencarian Petani Tertimbun Longsor di Cianjur Masih Terkendala Medan Ekstrem
“Dan sebagai simbolisnya kita sudah melaksanakan pemotongan atau pemusnahan barangbukti knalpot brong, atau bising yang dilakukan oleh Bupati dan Unsur Forkopimda yang lainnya,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur.
Azshari mengungkapkan, operasi patuh Lodaya ini sasarannya bukan hanya penegakan hukum terkait knalpot bising. Tapi juga banyak dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang sifatnya freentif, preventif, maupun represif.
“Adapun tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkap dia.
Dia menyebut, hasil yang dicapai selama patuh Lodaya ada jenis pelanggaran lalulintas yang dilakukan secara elektronik atau ETLE mobile sebanyak 1931 pelanggaran. Kemudian teguran ada 34.868 pelanggaran.
“Roda dua rinciannya ada lebih kurang 15.243 pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI. Kemudian boncengan lebih dari satu kurang lebih 797 pelanggar, melawan arus 7.080 pelanggaran. Di bawah umur 387, menggunakan HP saat berkendara 3.784 dan lain-lain 5.749,” ucapnya.
Sementara, lanjut dia, pelanggaran yang terjadi untuk ranmor roda empat atau mobil tidak menggunakan safety bell ada sebanyak 2.923, menggunakan HP saat berkendara 1.399 dan lain-lain 573.
“Untuk pekerjaan pelaku pelanggaran didominasi oleh karyawan swasta sebanyak 19.368, pelajar mahasiswa 8.463, lain-lain pegawai negeri, atau driver, dan yang lainnya juga,” ungkapnya.