Tono menyatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan di perut, pundak, hingga bagian leher. “Korban berhasil selamet dengan mengalami luka berat. Ada sekitar 10 luka tusukan,” ucapnya.
Dia menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP. “Ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata dia.
Sementara itu, NA, salah seorang pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Senjata tajam yang digunakan untuk begal merupakan miliknya yang dibeli beberapa waktu lalu.
“Baru pertama, butuh uang. Iya (Senjata tajam) beli,” ucapnya singkat. (bay)