Sebab korban selama tiga tahun menjalin hubungan dengan paksaan dan ancaman. Alwi bahkan disebut telah melakukan pemerkosaan dan penyiksaan terhadap korban.
Atas kasus tersebut, terdakwa Alwi Husein Maolana telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Demikian informasi mengenai Mario Dandy vs Alwi Husen Maolana, anak pejabat yang terlibat dalam kasus kekerasan.