CIANJUREKSPRES- Korlantas Polri bakal menyiapkan alat pengukur kebisingan knalpot. Alat ini nantinya dapat digunakan untuk mengetahui ambang batas kebisingan yang disesuaikan oleh peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.
PT Raksasa Global Niaga melakukan demo uji coba alat pengukur kebisingan kendaraan bermotor tersebut di Gedung Djayusman, pada Selasa (27/6).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, menyebut alat ini nantinya akan digunakan untuk proses penegakan hukum.
Baca Juga:Identitas Popo Barbie, Usia, Pendidikan, Agama,Hingga Akun Media SosialCuma Satu! Tanggal Merah Bulan Juli 2023 Jatuh Pada Hari Ini
“Alat ini nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat, kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya alat ini, petugas akan mengetahui apakah knalpot sebuah kendaaran telah melebihi ambang batas kebisingan atau belum. Sebab nantinya akan ada batas maksimal tingkat kebisingan dalam kendaraan bermotor.
“Jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” terang Aan.
Sebelumnya petugas Kepolisian kerap melakukan penegakan hukum terhadap knalpot yang melebihi ambang kebisingan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI. Karena, menurutny, kebisingan knalpot ini akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
“Akan berakibat pada kesehatan masyarakat yang mendengarkan kalau di kilometernya melebihi ambang kebisingan,” tegas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Brigjen Pol Aan Suhanan berharap penegak hukum ini dapat memberi kepastian kepada masyarakat berkaitan dengan batas ambang kebisingan knalpot kendaraan.
Demikian informasi mengenai alat pengukur kebisingan knalpot. Bagaimana menurut anda?