PPDB 2023 Menggunakan Jalur Zonasi, Lalu Bagaimana dengan SMK?
Sementara perpindahan orang tua sebanyak 5 persen, untuk siswa yang pindah mengikuti orang tuanya yang pindah tugas, bisa menunjukan SK orang tuanya dari instansi pemerintah yang bersangkutan.
Menurutnya, ada kelemahan untuk sistem zonasi, dimana calon siswa yang berada di sekitar SMP unggulan, asalkan memiliki ijazah SD, bisa diterima. “Walaupun anaknya tidak bisa membaca tapi diluluskan oleh SD sebelumnya, bisa diterima lewat sistem zonasi yang penting punya ijazah,” ungkapnya.