Kabar Bayi 3 Tahun Positif Narkoba Gegara Minum dari Botol Bekas Tetangga

Bayi tiga tahun positif narkoba
Bayi tiga tahun positif narkoba )Ilustrasi Pixabay)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Seorang bayi berusia tiga tahun positif narkoba gara-gara minum dari botol bekas tetangganya. Sebelumnya botol itu ST (62) gunakan untuk minum bong sabu. Kabar ini pun menjadi viral di media sosial, dan ST telah polisi tetapkan  sebagai tersangka.

Akibat meminum air dari botol bekas bong sabu, ibu N merasa ada yang janggal. Hal ini karena N menjadi hyperaktif, terus mengoceh. menolak makan dan minum, tidak makan selama dua hari dua malam bahkan berhalusinasi.

“Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur, awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan,” ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun.

Baca Juga:Dramatis! Evakuasi Pria Obesitas 300 Kg, Pintu Dijebol oleh DamkarWow! Kata Slot Paling Dicari di Google, Warga Indonesia Suka Judi? 

Awal mulanya N dan ibunya berkunjung ke rumah ST pada Selasa (7/6) sore. Saat itu N merasa kehausan, kemudian ST memberi minum menggunakan botol bekas yang ia pakai untuk mengonsumsi sabu.

Meski sudah dicuci. namun botol tersebut masih mengandung sabu. “Yang bersangkutan tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas pakai bong airnya masih memiliki efek narkoba,” Kabid Humas Polda Kaltim, Yusuf Sutejo.

Karena perilakunya yang berubah, ibu N pun membawa bayinya ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan. Hasilnya N positif sabu, dan ibunya langsung melaporkan hal yang terjadi pada anaknya ke pihak kepolisan.

Setelah proses penyelidikan, akhirnya ST mendapat penahanan karena yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Yes (langsung ditangkap) iya dong (positif sabu),” sebut Yusuf.

Selain St, dua orang lainnya juga polisi mintai keterangan, dan kini masih menjalani pemeriksaan.

Kabar Terkini Bayi Tiga Tahun Positif Narkoba

Tersangka pun harus menerima jeratan hukum dengan Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kini N tengah menjalani perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Gejala sebelumnya N rasakan masih terus berlanjut saat opname.

0 Komentar