Jumat, 22 November 2024 - 7:04 AM
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Politik
Viral
Eksbis
Teknologi
Edukasi
Olahraga
Lifestyle
Wisata
Kuliner
Beranda
»
Eksbis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru Untuk Para ASN
Annafiah Durrothunnisa
Senin, 22 Mei 2023 - 6:14 PM
ilustrasi
0 Komentar
PNS Golongan I dan II nominalnya sama yaitu setiap hari dapat jatah uang makan Rp35.000.
PNS Golongan III, mereka akan dapat jatah uang makan Rp37.000 setiap hari.
PNS Golongan IV, jatah uang makan untuk mereka setiap hari adalah sebesar Rp41.000.
0 Komentar
Nasional
Politik
Viral
Eksbis
Teknologi
Edukasi
Olahraga
Lifestyle
Wisata
Kuliner