- PNS Golongan I dan II nominalnya sama yaitu setiap hari dapat jatah uang makan Rp35.000.
- PNS Golongan III, mereka akan dapat jatah uang makan Rp37.000 setiap hari.
- PNS Golongan IV, jatah uang makan untuk mereka setiap hari adalah sebesar Rp41.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru Untuk Para ASN

