CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Inara Rusli buka cadar setelah digugat cerai oleh Virgoun.
Inara mengatakan bahwa dia memakai cadar karena Allah dan melepas cadar pun karena Allah untuk menafkahi ketiga anaknya.
Lantas bagaimana sebenarnya ulama memandang pemakaian cadar bagi kaum muslimah?
Seorang Imam besar dari Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib menjelaskan jika memakai cadar hukumnya bukan wajib, bukan sunnah bukan pula makruh dan tidak haram menanggalkannya.
Hukum memakai cadar ialah mubah atau boleh.
Sehingga memakainya tidak berpahala dan meninggalkannya tidak berdosa.
Kedudukan cadar tidak berbeda seperti perhiasan.
Ibarat seseorang memakai cincin, dia boleh memakai atau melepaskannya.
Karena pemakaian tersebut tidak ada kaitannya dengan pahala maupun dos.
Tidak berkaitan dengan perintah dan larangan syariat.
Baca Juga:Sudah Ada 5 Tanda Kiamat yang Terjadi Saat Ini, Ustad Abdul Shomad: Yuk Bertaubat!Alasan Tuyul Tidak Mencuri Uang di Bank dan ATM, Tidak Punya Rekening?
“Saya tidak bisa mengatakan kepada orang yang memakainya bahwa kalian menambah Batasan dari Allah, sebab hukumnya mubah. Saya juga tidak bisa mengatakan bagi orang yang memakai cadar, kalian melakukan sesuatu yang syar’i dan kalian mendapat pahala. Sebab masalah cadar masuk dalam kategori mubah, tutur Syeikh Ahmad Thayyib.
Dengan demikia, perempuan boleh memakai cadar dan boleh juga menanggalkannya sesuai dengan kondisi masing-masing.
Syekh Ahmad Thayyib sendiri mengatakan jika cadar sendiri bukan merupakan sebuah syariat.
Sebaliknya orang yang menanggalkan cadar tidak bisa mengatakan, “syariat menyuruh saya menanggalkan cadar,” Kaena persoalan ini masuk dalam wilayah mubah.
Inara Rusli mantap membuka cadar karena merasa darurat usai ditalak cerai Virgoun. Sebagai ibu tunggal ia harus berjuang menghidupi ketiga anaknya.
Belum lama ini Inara bekerja sama dengan klinik kecantikan milik dr. Richard Lee. Tak pelak ia pun perlu menunjukkan wajahnya untuk proyek tersebut.
Demikian informasi mengenai Inara Rusli buka cadar berdasarkan pandangan para ulama.