“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
Namun dari pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, masih ada satu orang dalam pencarian (DPO) inisial A yang diduga menjadi atasan dari tiga admin judi online yang dibekuk.
“A ini atasan dari ketiga pelaku ini, posisinya tidak di Cianjur tapi sedang kita selidiki,” pungkas Aszhari. (zan)***