CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Akibat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas, Polri kembali memberlakukan kebijakan tilang manual.
Polri menyebut pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya pada Selasa, (15/5/2023).
Baca Juga:Siapa Saja Menteri yang Nyaleg? Awas Dicopot Jabatan Oleh JokowiMiris! SEA Games 2023 Mati Lampu, Timnas Tenis Nyanyikan ‘Indonesia Raya’ dalam Gelap Gulita
Oleh sebab itu untuk kembali melakukan penegakan hukum, diberlakukannya tilang manual ini sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, terlebih pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.
Meski begitu, sistem tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.
Diterapkannya tilang manual karena maraknya pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik sehingga banyak pengendara yang bisa mencelakakan dirinya maupun orang lain.
Sebagaimana diketahui tilang manual awalnya dihapus berdasarkan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diberlakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile mulai 18 Oktober 2022.
Adapun 12 pelanggaran yang bisa terkena tilang manual beserta besaran dendanya adalah sebagai berikut:
Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- berkendara di bawah umur (denda paling banyak Rp 1 juta, pasal 281)
- berboncengan lebih dari dua orang (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 292)
- mengemudi tidak wajar (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
- menggunakan ponsel saat berkendara (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
- menerobos lampu merah (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 2)
- tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 291 ayat 1 dan 2)
- melawan arus (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 1)
- melampaui batas kecepatan (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 5)
- berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
- ranmor tidak sesuai dengan spek (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 285 ayat 1)
- penggunaan rotator (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 287 ayat 4)
- ranmor memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 280