CIANJUREKSPRES – Inilah Bocoran Biaya Bayar Pajak Motor Listrik ditahun 2023 yang mungkin sekarang tengah menjadi perbincangan hangat warganet yang tengah ramai membahas Motor Listrik.
Terhitung Biaya Bayar Pajak Motor Listrik ditahun 2023 gak akan buat kantong kita bolong dan terkuras, karena bisa dihitung dengan tipe Motor Listrik yang kalian Punya.
Berikut Dikutip dari sumber terpercaya tentang biaya Pajak Motor Listrik dari Viar Q1 yang terbilang cukup laris di pasaran.
Spesifikasi Dan Fitur Menarik Motor Listrik Ecgo 3
Baca Juga:Skincare yang Bikin Kinclong dan Gak Bikin Jebol KantongBank BCA Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1-S2 Terbaru 2023
Dengan tenaga 800 Watt yang kira-kira setara 100 cc, pajak motor tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya berkisar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per tahun.
Untuk lebih detail, kamu juga bisa melihat nominal pajak motor listrik Gesits.
Lalu berapa pajak motor listrik Gesits ? Ternyata juga sangat murah, yakni sebesar Rp351 ribu saja per tahun.
Cara & Syarat Mengurus STNK untuk Pajak Motor Listrik
Tenang saja, bagi kamu yang baru saja membeli motor listrik, cara mengurus balik nama tetap sama seperti mengurus STNK kendaraan pada umumnya.
Kamu hanya perlu datang ke kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dengan rincian sebagai berikut:
1. KTP asli dan salinan copy: 1 lembar
2. STNK asli dan salinan copy: 1 lembar
3. BPKB asli dan salinan copy: 1 lembar
4. Surat keterangan dari leasing apabila membeli secara kredit.
Jika semua kelengkapan di atas sudah terpenuhi, kamu tinggal isi formulir cek fisik kendaraan di SAMSAT, lalu serahkan ke petugas yang ada di loket.
Baca Juga:Smartphone Poco F5 Pro Terbaru Tampil Dengan Spek Gahar, Intip Spesifikasinya!Smartphone Poco X5 5G Tampil Dengan Kualitas Sultan Harga Merakyat, Intip Spesifikasi dan Harganya!
Ikuti semua intruksi atau arahan yang ada, kamu pun sudah bisa mendapatkan berkas STNK dan BPKB motor listrik yang baru!
Perlu kamu ketahui bahwa peraturan seputar pajak motor listrik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Mengurus STNK Motor Listrik
Di sana, tertuang sejumlah biaya yang harus kamu bayar ketika mengurus STNK ataupun mengajukan balik nama untuk motor listrik. Berikut rinciannya: