CIANJUR,CIANJUREKSPRES– Begini sanksi kibarkan bendera rusak, harus dipahami agar tidak menjadi tindak pidana.
Bendera merah putih merupakan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), biasa disebut Sang Merah Putih atau Sangkakala.
Sebagai lambang negara, hendaknya bendera merah putih dapat dihormati sebagai bentuk rasa syukur dan cinta terhadap tanah air.
Namun apa jadinya bila pemasangan bendera dilakukan secara sembarangan?
Baca Juga:Viral! Bendera Merah Putih di DPRD Cianjur Sobek-sobek, Netizen: Butuh Donasikah? Kapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H ? Catat Tanggalnya!
Tentu saja ada beberap aturan yang perlu dipahami saat hendak mengibarkan bendera merah putih.
Secara umum aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan.
Terdapat sejumlah larangan terhadap bendera, yakni:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksi Pidana
Sanksi yang diberikan berbeda-beda, tergantung pada perlakuannya terhadap bendera negara.
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga:Viral! Komeng Dihujat Usai Komentar Tak Etis di Kabar Duka Abdel AchrianAsyik! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Tambah Satu Hari
Sementara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara.