CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Soal Larangan ASN Buka Puasa Bersama, Bupati Cianjur: Kita Sepakat.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan mengikuti aturan dari pemerintah pusat soal Larangan ASN Buka Puasa Bersamakegiatan buka puasa bersama atau bukber untuk kalangan pejabat pemerintah dan ASN. Terlebih kondisi Cianjur pasca bencana gempa bumi, masih banyak warga yang menjadi korban tinggal di tenda darurat.
Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ Tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
Baca Juga:NasDem Cianjur Pindah Kantor, Ini Alasannya!Dokter Yusuf Nugraha Terpilih Jadi Ketua Asklin Cianjur
Surat edaran Mendagri tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, terkait penyelenggaraan buka puasa bersama untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari panemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk ASN Cianjur kita sepakat tidak usah ada buka bersama,” kata Herman kepada Cianjur Ekspres, Rabu (29/3).
Terlebih tegas Herman, Cianjur terkena bencana alam gempa bumi dan banyak warga yang menjadi korban masih tinggal di tenda. Dirinya pun mengimbau ASN untuk mempersilahkan buka bersama dengan warga yang terdampak bencana.
“Kemarin waktu sahur pertama, saya menginstruksikan semua OPD harus sahur di desa. Sekarang pun saya instruksikan semua OPD wajib melaksanakan buka bersama dengan warga yang ada di tenda-tenda,” ucapnya.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, penjelasan Mendagri pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi 2023, Senin (27/3) lalu bahwa yang tidak boleh pemerintah daerah mengadakan kegiatan buka puasa bersama kalau pesertanya para pejabat atau ASN atau dinas mengadakan buka bersama yang datang stafnya.