CIANJUR EKSPRES- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), melansir dari ANTARA.
JPU menilai Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu.
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Inkonstitusional dan Absurd
Baca Juga:Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Ridwan Kamil: Persiapan Jabar Sudah MaksimalIndonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang dengan Maksimal
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan terdakwa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Hal tersebut berawal saat Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Saat itu, Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara guna menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Kemudian dia memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Teddy Minahasa Klaim HDCI Akan Turut Serta Membangkitkan Pariwisata Indonesia
Hal-hal yang Memberatkan Teddy Minahasa
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa, antara lain:
-Terdakwa menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
-Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.