CIANJUREKSPRES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur sebut harus ada undang-undang laralngan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).
“Sebetulnya kelemahannya satu saja, tidak ada larangan. Tidak ada larangan berati tidak ada saksi. Kalau ada undang-undang yang melarang LGBT itu pasti selesai,” ucap Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf.
MUI Cianjur: Hindari Sahur On The Road
“Tentunya tidak suudzon, pemerintah punya pertimbangan lain, tapi harapan kita supaya apa yang sipatnya pelanggaran baik norma hukum secara negara ataupun agama, mudah-mudahan bisa kita atasi,” ujarnya.
Minta Kenaikan UMK, SPN Kabupaten Cianjur Temui Bupati
Baca Juga:MUI Cianjur: Hindari Sahur On The RoadTuntaskan Penggalian Terowongan Waterway
“Karena kami aparat dan para ulama berupaya jangan sampai hal yang sifatnya melanggar hukum ini, termasuk tadi perbuatan LGBT ini bisa dihindari dan tidak ada lah,” ucapnya.
LGBT, Gerakan Ideologis Yang Harus Ditangkis (1)
Dia mengungkapkan, soal tindakan bukanlah kewenangan MUI. Sebab MUI menyampaikan ke aparat, bahkan jika MUI turun langsung pasti bersama dengan aparat.
“Kalaupun kami turun pasti dengan aparat, dan hal ini sudah diketahui oleh aparat, bahkan pemerintah juga melaporkan ke MUI dan memohon untuk membuat surat atau khutbah Jumat. Waktu itu sudah kami lakukan dan terus tidak cukup sekali untuk imbauan dan pencegahan ini,” jelas Rauf. (dik/nik)