CIANJUREKSPRES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan sertipikat tanah elektronik mulai April 2023. Namun, belum semua bukti kepemilikan tanah/lahan akan berubah menjadi sifatnya sertipikat tanah elektronik.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyebutkan, pada tahap awal pihaknya akan mulai dari sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) terlebih dahulu untuk dijadikan sertipikat digital.
“Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertipikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Rakernas 2023, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga:Jelang AMJ Kang Emil, Indeks Kemiskinan di Jawa Barat MenurunKakak Sugeng Minta Adiknya Jangan Dijadikan Kambing Hitam
Sertipikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas. Sertipikat tanah yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat penting dan vital.
Hadi mengatakan apabila semua bukti kepemilikan tanah telah berbentukelektronik, maka dapat mengurangi kasus mafia tanah.
“Seluruh sertipikat akan kami berlakukan secara elektronik, ini akan mengurangi mafia tanah sampai 90 persen,” ujar Hadi.
Selain itu, kata Hadi, program sertipikat elektronik bertujuan untuk mengurangi atau menyederhanakan beberapa pelayanan penerbitan sertipikat. Masyarakat tidak perlu antre lagi di kantor Pertahanan hanya untuk menerbitkan sertipikat tanah.
Sertipikat tanah dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN. Biasanya pembuatan sertipikat tanah biasa melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun bisa secara mandiri.***