CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Aturan stop jual pertalite malam di Cianjur tak miliki dasar hukum.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Cianjur, Ferry Fernando tak mampu memperlihatkan dasar hukum pemberlakuan pembatasan jam jual Pertalite sejak 00.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Ferry ngotot pembatasan penjualan Pertalite merupakan kesepakatan antara SBM Pertamina Cianjur, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPD Cianjur dan pengusaha SPBU di Cianjur.
Baca Juga:Indonesia Terancam Gagal Gelar Piala Dunia U-20Download Link WA GB Pro Disini
“Itu (pembatasan Pertalite) adalah hasil kesepakatan antara Hiswana dan owner SPBU. Karena penyaluran Pertalite itu harus dimonitor khususnya di jam rawan yakni 00.00 hingga 05.00,” ujar Ferry saat berada di Hiswana Migas DPD Cianjur, Kamis (9/3).
Dirinya mengakui jika kesepakatan yang dibuat antara ketiga belah pihak, tak dijadikan aturan tertulis, baik dalam surat keputusan maupun surat edaran untuk para pengusaha SPBU.
Ferry pun berdalih jika apa yang dilakukan SPBU soal pembatasan Pertalite pada jam malam adalah praktik salah kaprah dari para pengusaha SPBU juga Hiswana. Karena dirinya mengakui, yang diinstruksikan adalah monitoring, bukan penutupan pompa Pertalite.
“Mungkin ada gap antara pengusaha dan Hiswana dan SBM, sehingga ada misskomunikasi soal instruksi monitoring penyaluran Pertalite. Meskipun lewat tengah malam, kalau konsumen riil tetap harus dilayani,” ujarnya.
Namun pada faktanya, yang terjadi adalah penutupan pompa menggunakan drum maupun plang besi pada malam hari. Menurut Ferry hal itu tidak boleh dilakukan dan pihaknya akan lakukan evaluasi.
“Kita butuh datanya SBPU mana saja yang lakukan pembatasan jam jual Pertalite. Akan kita coba monitoring jangan sampai terjadi lagi. Seharusnya, diatas jam 12 masih bisa dilayani selama konsumen riil, itu harus jalan. Kalau masih ada pembatasan, laporkan pada kami,” kata Ferry.