CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Cianjur darurat LGBT karena sanksi hukum yang belum jelas.
Belum lama ini masyarakat Cianjur digegerkan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan sejenis alias kaum lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dimana pada tanggal 5 Februari 2023 lalu, di salah satu penginapan di Sarongge, AS (23) menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya, K (23) yang sempat memaksa untuk bermesraan.
Baca Juga:Koin Rp1000 Dihargai Rp250 Juta, Gini Cara Jualnya!SPBU Stop Jual Pertalite Malam di Cianjur Masih Berlanjut
Bukan hanya itu, fenomena kaum LGBT kini mulai berani dan terbuka pada publik. Tak jarang terlihat kaum LGBT baik itu gay, lesbi, maupun transgender berani tampil di muka umum. Seperti di jagad media sosial hinga di lingkungan sosial.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur Abdul Rauf, selain perubahan zaman, tidak ada sanksi tegas terhadap kaum LGBT menjadi penyebab beraninya pasangan-pasangan sejenis itu memunculkan jati dirinya.
“Tidak seperti dulu, LGBT itu dianggap tabu, sekarang karena perubahan situasi dan kondisi zaman, tidak adanya dasar hukum yang mengatur mengenai itu, membuat mereka (LGBT) berani tampil,” ujar Abdul Rauf kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
Menurutnya, MUI telah membuat fatwa terkait hal itu yang tertuang pada Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Namun, menurutnya, belum ada undang-undang di Indonesia yang dengan jelas mengatur soal LGBT, sehingga sulit untuk lakukan penindakan tegas.
“Belum ada undang-undang yang melarang LGBT itu. Sehingga aparat tidak punya dasar untuk penindakan, karena belum ada larangan soal perbuatan itu, makanya kini marak,” jelasnya.
“Makanya yang kita lakukan untuk mencegah perbuatan menyimpang itu baru sampai sosialisasi, baik di dalam khutbah di masjid, di sekolah. Sosialisasi soal bahaya LBGT itu harus dilakukan, padahal isu LGBT ini sudah mendunia, termasuk di Cianjur,” imbuhnya.
Menurut Abdul Rauf, LGBT berbahaya, baik dari segi agama, maupun dari segi kesehatan. Dalam Islam sendiri, perbuatan LGBT jelas melawan syariat.