CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Rumah Rusak Akibat Gempa Susulan, Warga Bisa Lapor.
Gempa susulan terjadi sebanyak kurang lebih 600 kali sejak gempa utama pada 21 November 2022 lalu. Akibatnya, dimungkinkan terjadi perubahan kategori kerusakan rumah akibat bencana.
Masyarakat pun diminta untuk melaporkan jika terdapat penambahan kerusakan rumah pada pemerintah, meskipun sudah pernah diverifikasi sebelumnya.
“Kalau ada warga yang rumahnya kerusakannya sudah tidak sesuai, contoh pada saat verifikasi awal diusulkan rumahnya masuk kategori rusak ringan, ternyata dengan 600 gempa susulan terjadi perubahan. Segera diusulkan melalui tim Dansatgas dan pada tim teknis,” ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman saat adakan konferensi pers di Pendopo, Jumat (3/3) malam.
Baca Juga:Bupati Cianjur Sederhanakan Aturan Penyaluran BantuanHeboh Penemuan Tulang Belulang di Lokasi Bekas Longsor akibat Gempa Cianjur, Ternyata Tulang Bangkai Kuda
Begitu juga bagi warga yang rumahnya terdampak dan alami kerusakan, namun belum termasuk dalam penerima bantuan tahap satu, dua maupun tiga, maka akan diusulkan masuk sebagai penerima bantuan pada tahap keempat.
“Bahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pak Letjen Suharyanto meminta pada aplikator untuk membangunkan rumah bagi warga yang tak masuk dalam penerima bantuan tahap satu, dua ,dan tiga. Nanti akan direimburse,” ujar Herman.
Tak hanya itu, pembangunan kembali rumah rusak berat secara mandiri kini tak perlu menggunakan time schedule dan rencana anggaran biaya (RAB).
“Kita ringankan beban masyarakat. Untuk yang mau membangun sendiri rumahnya, kini tak perlu itu time schedule atau RAB, masyarakat tidak paham itu. Jangankan masyarakat, yang sudah ahli saja kesulitan membuat itu,” katanya.
Namun tetap, Herman menegaskan jika rumah yang dibangun mandiri oleh masyarakat, tetap harus membangun rumah yang sesuai yakni rumah tahan gempa seperti Rumbako dan Domus.(zan/hyt)