SK Penetapan Harga Gas Bukti Keberpihakan Pemda ke Pengusaha

SK Penetapan Harga Gas Bukti Keberpihakan Pemda ke Pengusaha. (net)
SK Penetapan Harga Gas Bukti Keberpihakan Pemda ke Pengusaha. (net)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – SK penetapan harga gas bukti keberpihakan pemda ke pengusaha.

Surat keputusan (SK) kenaikan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3kg yang merupakan usulan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cianjur, disebut sebagai bukti keberpihakan pemda kepada pegusaha karena menguntungkan pengusaha dan merugikan pedagang kecil dan masyarakat.

“SK ini hanya menguntungkan pengusaha. Karena disitu disebutkan kenaikan harga hanya pada tingkat agen dan pangkalan. Di warung tidak boleh naik. Dari situ saja pemerintah sudah merugikan pedagang kecil,” ujar Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Cianjur, Hendra Malik Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga:Ayah David bidik Agnes GraciaJadwal dan Lokasi SIM Keliling Cianjur

Dirinya menduga, dengan diterbitkannya SK tersebut justru hanya mengancam pada pedagang eceran. Kata Hendra, pedagang kecil harus mengurangi untung dari penjualan gas 3kg. Pasalnya jika warung menaikan harga, pastinya akan dinilai melakukan pelanggaran.

“Jadi yang diancam ya cuma masyarakat kecil. Terus yang melakukan oengawasannya itu siapa? Apakah pemerintah nanti membentuk tim yang akan memeriksa ke warung-warung, untuk memastikan harga tidak naik di tingkat pengecer?,” kata Hendra.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur nomor 541.11/KEP.20-PSDA.SETDA/2023 yang diteken Bupati Cianjur Herman pada 5 Januari 2023. Surat tersebut berisi kenaikan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg hanya ditingkat agen dan pangkalan.

Dalam SK tepatnya pada lampiran, terlihat semua zona penjualan tingkat agen dan pangkalan mengalami kenaikan Rp3.000.

Tak hanya itu, SK tersebut pun di tindaklanjuti Hiswana Migas DPC Cianjur dengan mengelurkan surat pemberitahuan nomor 15/DPC.CJR/H.M/II/2023. Surat tersebut berisi perintah pada semua agen untuk lakukan sosialisasi kenaikan harga pada tingkat pangkalan paling lambat hingga 20 Januari 2023.

0 Komentar