Dirinya pun menuntut pada Kementerian Pertanian untuk lakukan evaluasi kembali pada Kepmentan no 6 tahun 2022, khususnya pada implementasinya. “Sistemnya seperti ideal, tapi ada banyak hal yang perlu dievaluasi. Khusunya pada implementasi. Perli monitoring yang rumit dan ketat,” pungkasnya.
Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022, berikut ketentuan petani yang berhak mendapatkan Pupuk Bersubsidi.
1. Tergabung dalam Kelompok Tani
2. Terdaftar dalam Simluhtan
3. Menunjukkan KTP dan mengisi form penebusan
4. Menggunakan Kartu Tani di wilayah yang sudah siap sarana dan prasarana
5. Melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), perkebunan (tebu, kakao, kopu), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih, dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) per musim tanam per petani.
6. Melakukan usaha tani subsektor tanaman pada Penambahan Luas Areal Tanam Baru (PATB). (mg1)