CIANJUREKSPRES – Perpanjang SIM Online, simak cara dan persyaratannya. SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Tapi ada kalanya sebagian orang memiliki kendala untuk melakukan perpanjangan SIM secara offline. Solusinya, perpanjang SIM Online, simak cara dan persyaratannya dalam artikel ini.
Baca Juga: Simak Cara PLN Dukung Geliat Industri dan Bisnis
Seiring perkembangan teknologi, perpanjang SIM Online kini sudah bisa dilakukan. Masyarakat dimudahkan dengan kehadiran layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara online, lewat aplikasi Korlantas Digital.
Berikut cara perpanjang SIM online, biaya serta dokumen yang dibutuhkan:
Baca Juga: OOTD Kaos Oversize HIjab, Simple Tetap Slay Ala Selebgram