CIANJUREKSPRES – Unit Kegiatan Mahasiswa moot court practice for law student Sekolah Tinggi Hukum Bandung (Mocoplast STHB) berkolaborasi dengan Himpunan Alumni Mocoplast STHB telah melaksanakan kegiatan Kuliah Umum dengan bertemakan “Strategi Lawyer Dalam Penyelesaian Sengketa Merek” Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Mocoplast setiap tahunnya dalam mengkaji isu-isu hukum, Sabtu 28 Januari 2023
Kegiatan ini dihadiri oleh Duta Hukum dan Ham Jawa Barat (Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Jawa Barat/FPSH HAM) dan 70 Peserta dari Fakultas Hukum, Universitas yang ada di Jawa Barat.
Pada kata sambutannya Dr. Widiada Gunakaya S.A.,S. H.,M.H. selaku dosen pendamping UKM Mocoplast Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat mendukung khususnya bagi lulusan fakultas hukum yang memiliki prospek menjadi lawyers dalam menghadapi sengketa merek.
Baca Juga:Semakin Produktif di Bulan Februari, Yuk Coba Pakai Aplikasi To Do List!Menuju Awal Bulan Februari, Begini Cara Bayar Listrik Pakai Saldo DANA
Menyambung sambutan dosen pembimbing Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mocoplast STHB Ketua STHB Dr. Asep Suryadi S.H., M. H. Menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik untuk dapat menciptakan atmosfir akademik yang lebih baik serta menjalin silaturahmi baik dengan alumni Mocoplast STHB maupun dengan mahasiswa/i fakultas hukum di sekitar kota bandung.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk menciptakan atmosfir akademik di lingkungan kota bandung dan sekitarnya, serta menjadi langkah awal untuk mendorong kerjasama antar stakeholder kedepannya” harapan Annisa Putri Gunawan selaku Ketua pelaksana.
BACA JUGA : Bandung Lautan FPSH HAM Jawa Barat, Kick Off General Meeting Peserta Membeludak
Menurut Duta Hukum dan HAM Jawa Barat
Sengketa merek tersebut pada dasarnya disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya yaitu terdapat kesamaan ide nama sebuah brand, niat untuk mencari keuntungan dengan cara yang curang, atau bahkan sengaja mendompleng merek karya milik orang lain.
Apabila merek telah terdaftar, maka mendapat perlindungan hukum, baik secara perdata maupun pidana. Terkait dengan perlindungan hukum secara pidana, yaitu dengan pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 90, 91,dan 94 UU Merek.