Tewas Ditabrak, Mahasiswa UI jadi Tersangka

Tewas ditabrak, Mahasiswa UI jadi Tersangka. (pixabay)
Tewas ditabrak, Mahasiswa UI jadi Tersangka. (pixabay)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Tewas ditabrak, Mahasiswa UI jadi tersangka. Muhammad Hasya Atallah, ditetapkan sebagai kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia ini.

Dikabarkan sebelumnya, seorang mahasiswa UI tewas ditabrak. Muhammad Hasya Atallah menjadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan. Namun belakangan ia justru ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Hasya yang tewas ditabrak ini, dibenarkan tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Sementara terkait penetapan Hasya sebagai tersangka, ia meminta hal itu ditanyakan ke polisi.

Baca Juga:Viral!!! Main Petak Umpet di Bangladesh Ketemu di MalaysiaDapatkan Saldo DANA hingga Rp 100 Ribu

“Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut,” kata dia kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.

Hasya menyandang status tersangka tersebut diketahui, pasca diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.

Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah tewas karena diduga jadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan gambar yang diterima, Hasya tewas usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam keterangan foto, disebutkan bahwa Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero. Polisi menyampaikan jika terduga pelaku sudah diperiksa dan dikenakan wajib lapor setiap minggu.

“Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada awak media, Sabtu, 26 November 2022 lalu.

Baca Juga:FIFA Buka Lowongan Volunteer Piala Dunia U-20 2023 IndonesiaGol Tunggal bawa Persib Ungguli Borneo FC 1-0

Polisi juga menyatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan saksi-saksi. Termasuk diantaranya rekan korban yang juga mengendarai sepeda motor di belakang korban sebelum peristiwa kecelakaan terjadi.

0 Komentar