Dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi telah diamanatkan bahwa BUMD Agro Jabar juga berperan untuk stabilitas pangan.
Pemanfaatan Pusat Distribusi Provinsi sebagai upaya meningkatkan perdagangan berbasis produk dalam Negeri dan lokal Pangan yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan regional, karena berhubungan langsung dengan sektor petani dan UMKM yang ada di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan menambahkan dengan terbangunnya Pusat Distribusi Provinsi di Jawa Barat ini bisa memotong mata rantai yang terlalu Panjang, menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, diantaranya beras, minyak goreng, Jagung, kedelai, telur ayam ras, tepung terigu, cabai, bawang Merah Bawang Putih, daging ayam ras, Gula, Ikan segar, daging sapi dan Barang Kebutuhan Pokok lainnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Luncurkan Sekoper Cinta di 80 DesaRidwan Kamil: Jabar Jangan Sampai Impor Beras
“Dengan keberadaan Pusat Distribusi Provinsi ini dalam rangka meningkatkan kemitraan antara petani, nelayan, peternak, koperasi, UMKM, pedagang pasar, dan mitra strategis lainnya serta ditugaskan pengelolaan kepada BUMD Provinsi Jawa Barat yang memiliki tugas pokok menangani ketahanan pangan yaitu PT.Agro Jabar,” tutupnya.