Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Indonesia setidaknya terdapat 7 jenis kendaraan prioritas, salah satunya adalah kendaraan Pemadam Kebakaran atau Damkar.
Di Indonesia, dinas pemadam kebakaran merupakan unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tugas terkait penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional.