Spanduk Penolakan Kedatangan Anies Baswedan Bermunculan di Bandung, KPU Belum Mau Angkat Bicara 

Spanduk Penolakan Kedatangan Anies Baswedan Bermunculan di Bandung, KPU Belum Mau Angkat Bicara 
0 Komentar

Mencegah terjadinya potensi pelanggaran Pemilu, Bawaslu meminta partai politik mematuhi aturan yang ada.

Berikut imbauan Bawaslu Kota Bandung kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kota Bandung:

1. Meminta agar dalam seluruh kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh partai politik tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan melakukan di tempat yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah

Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Situ Gede BogorHadiri Peresmian Gedung Blok I dan IV RSUD Kota Bogor, Ridwan Kamil: Terus Layani Masyarakat

2. Memastikan agar tidak melibatkan ASN dan pegawai BUMN/BUMD dalam kegiatan tersebut

3. Memastikan agar setiap kegiatan yang diselenggarakan telah memiliki izin keramaian dari pihak yang berwajib

4. Memberitahukan kegiatan pertemuan terbatas partai politik kepada Bawaslu dan KPU maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan.

Laman:

1 2
0 Komentar