CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur telah menerbitkan sebanyak 593 akta kematian bagi para korban gempa Cianjur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur Munajat mengatakan, akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil Cianjur berdasarkan pengajuan dari semua instansi melalui Kementerian Sosial RI.
“Jadi kami dari Disdukcapil Cianjur sudah menerbitkan sebanyak 593 akta kematian, sebagai syarat untuk mendapatkan dana kerahiman pascagempa yang mengguncang Cianjur,” kata Munajat.
Baca Juga:KPU Rancang 6 Dapil untuk Pileg CianjurTerungkap, Kakek Bejat yang Cabuli Cucunya Ternyata Sering Nonton Video Porno
Dia mengatakan, berdasarkan hasil rilis data yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos) beberapa waktu lalu ada 602 korban yang meninggal pascagempa di Cianjur.
“Namun setelah dilakukan pengecekan berdasarkan sistem yang ada, dipadukan dengan data yang dari Pemdes dan ahli waris jumlahnya mengerucut ada 593,” ujarnya.
Menurutnya, sisanya merupakan warga yang dari luar Cianjur seperti Bandung, Jakarta selatan, Purwakarta yang mungkin lagi bertamu, atau sedang melintas di wilayah Cianjur sehingga terjadi gempa dan menjadi korban.
“Kami tidak bisa mengeluarkan akta kematian itu, karena bukan kewenangan melainkan harus menunggu kabar lanjutan dari masing-masing daerahnya,” kata Munajat.
Adapun persoalan bantuan yang nantinya akan diberikan ke korban ranahnya ada di Kementerian Sosial.
“Kami sifatnya hanya mengeluarkan data persyaratan yang memang jelas dan akurat seperti ahli waris, dan ditunjang laporan dari pemerintahan desa setempat,” pungkasnya.(yis)