CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Sebanyak 400 pasangan suami istri di Cianjur memutuskan untuk bercerai lantaran terlibat cinta lokasi (Cinlok). Diketahui, angka perceraian di Cianjur pada 2022 mencapai 4.400 perkara. Naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.050 kasus. Alasannya hampir sama, faktor ekonomi.
Tahun ini, 3.723 perkara diantaranya merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Selain faktor ekonomi yang jadi alasan utama, cinta lokasi (cinlok) di tempat kerja jadi penyumbang 10 persen perceraian di Cianjur.
“Kasus gugat talak selama 2022 itu ada 677 perkara, sementara 3.723 perkara lainnya adalah gugat cerai. 80 persen karena masalah ekonomi, istri merasa nafkah yang diberikan suami itu kurang. Apalagi pascapandemi, bahkan ada yang suaminya tidak bekerja sama sekali,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Agama Klas 1A Kabupaten Cianjur, Mumu Mukmin Muktasin saat ditemui, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:Ketua RT di Kademangan Perbaiki Sendiri Rumahnya yang Rusak akibat GempaInsyaAllah Indonesia Bisa Lolos dari Jurang Resesi 2023
Selain faktor ekonomi, lanjut Mumu, 10 persen perkara gugatan perceraian juga disumbang oleh kasus perselingkuhan. Perselingkuhan dilakukan oleh pasangan-pasangan yang memiliki pekerjaan dan dilakukan karena saling balas membalas satu sama lain hingga akhirnya terjadi perceraian.
“Misalnya istrinya selingkuh, lalu suaminya balas selingkuh juga. Biasanya seperti itu. Dan yang saya lihat kasus perselingkuhan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pekerjaan. Mereka cinta lokasi (cinlok) di tempat kerjanya sama teman sejawatnya,” ungkap Mumu.
Menurutnya, perselingkuhan jarang terjadi pada perempuan yang benar-benar hanya menjadi ibu rumah tangga. Kebanyakan, orang ketiga hadir saat kedua pasangan sama-sama bekerja. “Kebanyakan yang terjadi seperti itu,” kata Mumu.
Menurutnya, 50 persen penggugat cerai adalah ibu rumah tangga murni dan dan 50 persen lainnya merupakan wanita yang bekerja baik di Cianjur maupun yang bekerja di luar negeri.
Kata Mumu, banyaknya istri yang menggugat suami karena mempermudah proses perceraian. Dimana jika istri yang menggugat suami, proses perceraian semakin cepat dibandingkan dengan gugatan talak.