CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Sidang vonis hanya 10 bulan pemerkosa terhadap pelaku pemerkosaan OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial A (17) berlangsung histeris, Selasa 03 Januari 2022.
Pasalnya, keluarga dari A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis selama 10 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar.
Baca Juga:Cara Update Android 13 di Hape Samsung, Banyak Fitur Menarik, Wajib Ikuti Cara Ini!Link Download Lagu DJ Viral Tiktok 2023 Tanpa Aplikasi
Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, di mana kedua terdakwa sebelumnya dituntut selama tujuh bulan penjara.
Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan hanya 10 bulan.
Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa oleh tiga orang pelaku yakni OH dan MAP dan GA yang kini masih menjadi buronan.
Ayah korban merasa kecewa atas vonis yang hanya di jatuhkan 10 bulan terhadap pelaku pemerkosaan, lalu ayah korban membuat video permintaan tolong ke presiden, sehingga banyak warganet yang meminta pengacara kondang Hotman Paris untuk mendampinggi.
Tidak butuh waktu lama, Hotman Paris pun mengundang keluarga korban untuk datang ke kopi joni, Akhirnya korban pelecehan seksual di Kabupaten Lahat berangkat ke Jakarta.
Korban didampingi kedua orang tua berangkat pada Kamis 5 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban berangkat menggunakan mobil yang akomodasinya didapat dari sumbangan donator.
Semalam korban didampingi ibu dan ayahnya naik mobil berangkat ke Jakarta untuk menemui pengacara kondang, Hotman Paris Hupatapea.