Bahkan dalam al quran juga menegaskan “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (QS. al-Syu’ara/26:165-166).
Sedangkan menurut ulama Syafi’iyyah, hukuman had-nya sama seperti had zina, yaitu jika pelaku belum menikah maka wajib dicambuk dan diasingkan. Sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah wajib dikenakan hukuman rajam (dibunuh).