CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan oleh Acsenahumanis Respon Foundation ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Desember 2022. Dalam laporannya disebutkan bahwa bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta batre carge untuk tenda.
Herman menanggapi laporan tersebut. Menurutnyabantuan yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Cianjur itu melalui proses pendataan. Untuk selanjutnya dimasukan ke dalam pembukuan dan tanda terima.
Hal itu disampaikan Bupati Cianjur saat menanggapi laporan dirinya oleh Acsenahumanis Respon Foundation ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Desember 2022.
Baca Juga:Dilaporkan ke KPK, Bupati: Masyarakat Bisa MenilaiBiaya Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Jenisnya
Menurut dia, setelah proses serah terima itu dilakukan, kemudian ada permintaan dari masyarakat melalui RT, RW, Kades, Camat, selanjutnya diverifikasi untuk selanjutnya diberikan oleh penjaga gudang.
“Dan itu ada buku catatannya ke siapa, jam berapa, dan fotonya juga ada itu langsung di SPJ-kan. Sehingga setiap hari, setiap Minggu itu ada pemasukan, pengeluaran dan saldo di gudang,” ujar pria yang menjabat Bupati Cianjur periode 2021-2026 itu saat memberikan keterangan kepada wartawan usai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Acsenahumanis Respon Foundation, di Pendopo Kabupaten Cianjur, Senin (26/12/2022) malam.
Herman menyebutkan, tidak mungkin bantuan tersebut dijual oleh dirinya ke pasar sesuai dengan apa yang dituduhkan.
“Mohon maaf tidak sampai dijual oleh bupati ke pasar. Masa bupati jual ke pasar? Haduh keterlaluan, bupati banyak kerjaan yang lain. Tinggal itu mah silakan saja, saya terlalui naif lah kalau harus menjual-jual barang-barang bantuan,” ungkap Herman.
“Bahkan saya mewanti-wanti awas hati-hati, jangan sampai dikurangi. Kita harus menambah untuk teman-teman kita yang ada di lapangan. Dan saya sampaikan di media sosial kalau ada yang mengkorupsi uang maupun barang itu hukumannya mati,” tambah Herman.