“Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar,” bunyi laporan tersebut.
Kecurigaan penyelewangn logistik bermula, saat bantuan tersebut diturunkan di gudang atau tempat penyimpanan lain yang bukan seharusnya. Selain itu, hal yang diyakini adalah saat mencoba mencari titik lokasi gudang lain sebagaimana petunjuk dari BPBD.
“Dipindahkan ke ruko-ruko dan masyarakat dapat langsung mengambil bantuan tanpa prosedur SOP, dan pemindahan bantuan dari gudang BNPB ke ruko,” tulis laporan tersebut.
Baca Juga:Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat dan JenisnyaPolisi Pastikan Malam Natal dan Tahun Baru di Cianjur Aman
“Lagi dicek (laporannya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kemarin (26/12).(hyt)