CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Bupati Cianjur Herman Suherman, melakukan klarifikasi adanya laporan terhadap dirinya terkait dugaan penyelewengan bantuan asing untuk bencana gempa bumi Cianjur oleh Acsenahumanis Respon Foundation ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Desember 2022.
Dalam laporannya, Acsenahumanis Respon Foundation menyebutkan bahwa bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta batre carge untuk tenda.
“Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda,” sebagaimana laporan dari Acsenahumanis Respon Foundation, Senin (26/12/2022).
Baca Juga:Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat dan JenisnyaPolisi Pastikan Malam Natal dan Tahun Baru di Cianjur Aman
Merespon hal tersebut, Bupati Cianjur Herman Suherman, menyatakan masyarakat bisa menilai sendiri atas apa yang dilakukannya. Dirinya mengaku sudah terbuka di media sosial soal transparansi bantuan.
“Masyarakat bisa menilai sendiri, saya sudah terbuka di media sosial. Saya sudah melakukan pengecekan pembukuan. Saya sudah mengecek langsung ke lapangan. Masyarakat bisa membaca,” ujar Herman saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Senin (26/12/2022) malam.
Herman meyakini tidak ada bawahannya yang bermain. Bahkan dirinya secara tegas menyampaikan, kalau ada yang korupsi hukuman mati. “Awas hati-hati kalau ada yang korupsi hukuman mati,” ucapnya.
Disinggung soal respon atas kebenaran dari laporan yang disampaikan ke KPK tersebut, Bupati Cianjur menyampaikan bahwa yang berhak menyatakan benar atau tidaknya bukan dia.
“Saya ga menyatakan itu (benar atau tidak benar) saya hanya mengklarifikasi. Tugas saya adalah seperti ini ini ini, yang menyatakan benar salah, bukan saya. Saya tidak berhak menyatakan benar dan salah. Saya hanya bekerja,” katanya.
Dalam laporannya, Acsenahumanis Respon Foundation menyebutkan bahwa Herman Suherman disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingan pribadi. Sehingga, dituding tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.