CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Dana Desa (DD) dapat digunakan dalam mitigasi dan penanganan bencana alam?
Ada beberapa poin yang menjadi prioritas penggunaan DD untuk mitigasi dan penanganan bencana alam.
Mengutip dari akun media sosial instagram @kemendespdtt, ada beberapa prioritas penggunaan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam.
Berikut rinciannya:
1. Pembuatan peta potensi rawan bencana di desa.
2. Alat pemadam api ringan di desa
3. Pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana
4. Pembangunan jalan evakuasi
5. Penyediaan penunjuk jalur evakuasi
6. Kegiatan tanggap darurat bencana alam
7. Penyediaan tempat pengungsian
8. Rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam
9. Sarana dan prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Baca Juga:Tenda Pengungsian Terparkir Mobil Dinas, Dewan: Lebih Baik Dipake Buat MusalaWakil Bupati Terus Kunjungi Tenda Pengungsian, Pastikan Kebutuhan Logistik Aman
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa masyarakat boleh menggunakan talangan untuk penanggulangan gempa di Cianjur.
Regulasi tersebut tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dalam regulasi trersebut, pinjaman itu dapat dibayar dengan DD yang cair pada tahun berikutnya.
“Sudah lama ada regulasi yang memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi pemanfaatan dana desa untuk bencana. Bahkan pinjam dana talanganpun dibolehkan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim ini saat meninjau lokasi gempa di Cianjur, Minggu (27/11/2022) lalu.
“Misalnya kayak gini dana desa kan sedang tidak ada karena akhir tahun. Diperbolehkan pinjam karena sesuai regulasi yang diatur. Ketika nanti dana desanya cair bisa digunakan untuk bayar dana talangan. Sangat mungkin. Sangat bisa,” imbuhnya.(tts)