Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur Eri Rihandiar, menegaskan, terkait dengan relokasi merupakan tupoksi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur.
“Saya cuma informasi dari pak Cepi (Kadisperkim, red) bahwa salah satu Pasirsembung itu sudah dibuat siteplan-nya oleh kementerian. Kita kemarin minta masukan apakah dari segi tata ruang itu tidak menyalahi aturan apakah masuk LSD atau tidak, kita sudah jawan dari PUTR bahwa itu secara tata ruang peruntukkannya memang permukiman, budidaya dibolehkan membangun, kemudian tidak termasuk Lahan Sawah yang Dilindungsi (LSD),” katanya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa (29/11).
Eri mengatakan, informasi yang didapatkan pihaknya terkait dengan lokasi relokasi ada tiga titik. Hanya untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Disperkim.(tts/hyt)