CIANJUR, CIANJUR EKSPRES – Stiker dalam pengawasan yang terpasang di Gerai Starbucks Cianjur dicabut kembali oleh Satpol PP.
Sebelumnya stiker dalam pengawasan tersebut dipasang pada saat Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) serta Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (14/11) lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, jika proses perizinan Starbucks tengah berjalan. Sehingga pihaknya mencabut stiker pengawasan yang dipasang sejak Senin (14/11) lalu.
Baca Juga:Pendamping Desa di Cianjur Didorong Serius Lakukan Pendampingan untuk Kemajuan DesaPertamina Lanjutkan Rehabilitasi Terumbu Karang di Banten
“Yang perlu digarisbawahi, ini stiker pengawasan, bukan penyegelan. Yang bikin rame ini karena ada berita penyegelan, padahal hanya pengawasan,” ujar Hendri pada Cianjur Ekspres via telepon, Jumat (28/11/2022).
Dia menyebutkan, terkait izin peralihan dari toko ke restoran, pihak investor mendapat kompensasi selama setahun.
“Tetap usahanya berjalan. Kita buka berkasnya (proses izin) ternyata memang ada di Dinas Perkimtan dan Dinas Perizinan (DPMPTSP). Saat sidak oleh dewan itu dadakan, makanya mereka tidak pegang izinnya,” kata Hendri.
“Makanya terjadi miss-komunikasi, anggota saya yang kelapangan bersama dewan pun tidak ada komunikasi dengan saya sebagai pimpinan. Makanya kita perbaiki sekarang,” sambungnya.(mg1/hyt)