JAKARTA, CIANJUREKSPRES – Pasca tragedi Kanjuruhan Malang yang menelan hingga 135 jiwa dan menyeret 6 tersangka, Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menerbitkan aturan anyar tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Sejak 28 Oktober lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meneken perpol tersebut pada 4 November lalu.
Baca Juga:Perkuat Transformasi Digitalisasi, Aplikasi CEKAS Sudah Diunduh 5.000 Pengguna
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan perpol tersebut sudah efektif sejak 4 November lalu dan akan mensosialisasikannya ke seluruh jajaran kepolisian.
“Pihak Divisi Hukum Polri akan mensosialisasikan Perpol tersebut ke seluruh jajaran kepolisian,” terang Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari Disway.id.
Berdasarkan Pasal 12, (1) Permohonan izin disampaikan oleh penyelenggara Kompetisi secara tertulis sesuai dengan skala kompetisi olahraga sebagai berikut:
Kapolri untuk kompetisi olahraga skala internasional dan nasional.
Kepolda untuk kompetisi olahraga skala provinsi.
Kepolres untuk kompetisi olahraga skala kabupaten/kota.
Kepolsek untuk kompetisi olahraga skala kecamatan/kelurahan/desa.
Selain itu, penyelenggara kompetisi olahraga tingkat internasional harus sudah mengajukan perizinan paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi
Sedangkan untuk kompetisi skala nasional yakni 21 hari sebelum penyelenggaraan. (*)