Ini dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa 6 September 2022. Kombes Agus berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
- Selain itu ada 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Brigjen Hendra Kurniawan: selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
- Kombes Agus Nurpatria: mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin: mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo: selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto: mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS
- Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto: mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.(disway.id/hsm)