Viral! Video Warga Perpanjang SIM Harus Bayar Biaya Tes Psikologi Rp200 Ribu

Viral! Video Warga Perpanjang SIM Harus Bayar Biaya Tes Psikologi Rp200 Ribu
Ilustrasi SIM (Pixabay)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES.NET- Sebuah video viral yang diunggah akun TikTok sannyfayzya, memperlihatkan suasana warga yang sedang memperpanjang SIM.

Terlihat beberapa warga sedang mengisi data untuk tes psikologi perpanjangan SIM.

Hal yang membuat heboh hingga viral adalah saat warga mengaku dikenakan biaya tes Piskologi sebesar RP200 ribu.

Baca Juga:4 Tips Jadi Pemimpin yang Disukai Banyak Orang, Salah Satunya Tidak PelitPancasalah Laksamana

“Biaya psikologi SIM, Rp 200.000/ SIM. Terima kasih,” tulisan pengumuman seperti dikutip Cianjurekspres, Kamis (25/08/2022).

Meski demikian, tidak disebutkan oleh si pengunggah lokasi perpanjangan SIM tersebut.

Video perpanjangan SIM yang harus bayar Rp200 itu ramai menjadi perbincangan warganet.

Warganet menilai jika biaya tersebut terlalu maha.

“Rata-rata 75k, itu 200k sisanya mungkin buat biaya beli pulpennya,” ujar warganet.

Sebagai infromasi, embuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4. Bunyi pasal 81 Ayat 1 yakni, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.

Sementara, Pasal 81 Ayat 4 berbunyi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi. (bbs/hsm)

0 Komentar