CIANJUR, CIANJUREKSPRES.NET – DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur, mengungkapkan, banyak menerima beragam aduan kasus yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang kurun waktu Januari-Agustus 2022.
Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, menjelaskan, permasalahan yang dialami para pekerja migran mulai dari penganiayaan, sakit, meninggal dunia, gaji tak dibayar hingga over stay atau pelanggaran izin tinggal.
“Miris memang, banyak sekali persoalan PMI yang mengadu ke Astakira Cianjur ini,” katanya, Selasa (23/8).
Baca Juga:Pemda Provinsi Jawa Barat dan 11 Kabupaten/ Kota Raih Penghargaan BKN Award 2022Meriahkan HUT RI ke-77, PLN UP3 Cianjur Gelar Lomba Masak Pakai Kompor Induksi
Dia mengatakan, khusus di tahun 2020 masih ada beberapa kasus yang dialami oleh PMI. Diantaranya kelengkapan administrasi.
“Bahkan ada dua kasus di tahun 2020, sampai saat ini belum juga kelar karena terkendala pembuatan dokumen yang dibutuhkan untuk penuntutan hak yaitu kasus PMI korban pembunuhan dan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Ali.
Menurutnya, dengan masih diberlakukannya aturan moratorium Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, namun di Kabupaten Cianjur masih marak pemberangkatan PMI atau TKI yang ke Timur Tengah.
“Ini sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi dan sosialisasi dari pemerintah terkait aturan tersebut,” katanya.
Selain itu lanjut Najib, dari sisi pengawasan juga sangat penting sehingga Pemkab Cianjur harus sesegera mungkin melakukan langkah-langkah konkret dan bisa bergandengan dengan NGO serta Pegiat Migran di Cianjur.
“Kenapa, karena Cianjur menurut pegiat termasuk darurat pemberangkatan penempatan PMI ilegal,” tandasnya.(yis/hyt)