Ini sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa” jelas Erwin.
Lebih lanjut, Eewin mengatakan, pengeluaran Uang Tahun Emisi 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:Seorang Ibu Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Balap KarungRealme Hadirkan Tablet Tertipis di Kelasnya
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.(JE/hsm)