Catat! Kemenag Buka Pendamping PPH, Jabar Butuh 3.600 Orang, Begini Cara Daftarnya

Catat! Kemenag Buka Pendamping PPH, Jabar Butuh 3.600 Orang, Begini Cara Daftarnya
Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen Pendmaping Proses Produk Halal (PPH) sebanyak 6.179 orang. (Kemenag.go.id)
0 Komentar

Cianjurekspres.net- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen Pendmaping Proses Produk Halal (PPH) sebanyak 6.179 orang.

DIbukanya rekrutmen pendamping PPH ini untuk mempercepat target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

Adapun proses rekrutmen dilakukan secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id yang dimulai pada 15-31 Agustus 2022.

Provinsi Jawa Barat membuka sebanyak 3.600 orang untuk pendamping PPH.

Syarat Mendaftar Pendamping PPH

Baca Juga:Duh! TKW Asal Cianjur Disiram Bubur Sepanci Karena Hal Sepele IniViral! Ibu-ibu Bermobil Mercy Curi Cokelat di Alfamart, Ujungnya Suruh Pegawai Minta Maaf

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendaftar pendamping PPH.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beragama Islam
3. Memiliki wawasan luasa dan memahami syarat kehalalan produk.
4. Berpendidikan paling rendah luluisan MA/SMA/Sederajat.

Nantinya pelamar akan mendapat pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang dipilih.

Apabila lulus dan mendapat sertifikat, maka berhak menjadi Pendamping PPH.

target Daerah Percepatan Sertifikasi Halal

Rekrutmen Pendmaping PPH akan dilakukan di 229 kecamatan di 13 provinsi di Indonesia. Adapun kuota Pendamping di masing-masing provinsi sebagai berikut.

1. Bali: 242 orang

2. Banten: 100 orang

3. DI Yogyakarta: 114 orang

4. DKI Jakarta: 318 orang

5. Jawa Barat: 3.600 orang

6. Jawa Tengah: 800 orang

7. Jawa Timur: 300 orang

8. Kalimantan Timur: 11 orang

9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau: 17 orang

11. Sulawesi Tengah: 400 orang

12. Sumatera Selatan: 205 orang

13. Sumatera Utara: 100 orang.

Sebagai infromasi calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada melalui laman : bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH @halal.indonesia. (bbs/hsm)

0 Komentar