Cianjurekspres.net- Dalam rangka menekan angka perceraian yang masih tinggi, Pemkab Cianjur mengeluarkan aturan baru bagi pegawai pabrik. Yakni dengan menerapkan sistem kuota 50 persen untuk kaum pria.
Menurut Bupati Cianjur, Herman Suherman, sebagian besar pabrik yang beroperasi di Cianjur lebih banyak menerima pegawai perempuan dibandingkan pria. Hal ini yang menjadikan kaum pria kesulitan emndapatkan pekerjaan dan akhirnya memilih mengurus anak.
“Beberapa perusahaan besar mulai dari pabrik sepatu sampai tekstil yang ada pegawainya 80 persen perempuan, sehingga kuota lowongan kerja untuk pria minim, sehingga dampaknya angka perceraian karena faktor ekonomi meningkat setiap tahun,” katanya.
Baca Juga:Analis Proyeksikan Pencapaian BRI Group Semakin Mengkilap di Akhir Tahun 2022BIN Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Empat Desa Kecamatan Sukanagara, Targetkan 4.000 Dosis
Selanjutnya pemerintah akan membuat regulasi berupa aturan kuota pegawai pabrik di Cianjur dengan 50 persen untuk pelamar pria dan tidak hanya untuk kaum perempuan, sehingga saat mereka berumah tangga tidak lagi perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Bahkan aturan tersebut, akan diperkuat dengan peraturan bupati yang harus dipatuhi setiap perusahaan yang beroperasi di Cianjur, ujarnya.
“Bila perlu kuota untuk pria lebih tinggi dibandingkan perempuan karena pria dapat melakukan berbagai pekerjaan termasuk menjahit setelah mendapat pelatihan,” katanya.
“Untuk perempuan, akan diberikan bantuan modal usaha, sehingga perempuan dapat tetap membantu keuangan keluarga dengan berwirausaha di rumah sedangkan tugas mereka sebagai ibu rumah tangga tetap berjalan,” katanya.
Aturan tersebut dipilih, tambah Herman sebagai upaya pemerintah daerah menekan angka perceraian yang setiap tahun meningkat karena faktor ekonomi, dimana perempuan bekerja sedangkan suaminya mengurus rumah tangga.
Tercatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 5.800 permohonan perceraian diajukan perempuan karena alasan suami tidak bekerja. (Ant/hsm)