Cianjurekspres.net – Salah seorang perempuan, SH (26) warga Kampung Muara Cikadu, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur yang dipasung selama empat tahun karena mengalami gangguan kejiwaan akhirnya dibebaskan dan kini dalam rehabilitasi medis serta perawatan di Rumah Sakit Jiwa di Bogor.
Ketua Organisasi Sosial Insan Sahate, Tatang yang membebaskan SH, menjelaskan, bahwa SH mengalami gangguan kejiwaan sejak empat tahun yang lalu tepatnya tahun 2018 dan kemudian dipasung oleh keluarga karena sempat meresahkan.
“Sejak 2018 dipasung dan sudah dua kali dilepaskan. Namun, karena tidak diberi obat serta kontrol, sehingga kambuh dan kembali berulah,” ujarnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Ajak Bonge Citayam Fashion Week Catwalk di Situ RawakalongSesepuh Kabuyutan Gegerkalong Sebut Tradisi Peringatan Asyura Tidak Boleh Hilang
Tatang mengatakan, SH kembali dipasung lantaran selalu meresahkan dan membuat warga ketakutan. “Karena saat itu selalu membawa pisau berkeliaran di kampungnya, sehingga pihak keluarga kembali memasungnya,” jelasnya.
Kini, ungkap Tatang, SH kembali dibebaskan dengan dijemput dan dibawa ke RSJ di Bogor. “Alhamdulillah SH yang sudah bertahun-tahun berhasil kita lepaskan, kita langsung bawa ke rumah sakit,” ujarnya.
Tatang mengatakan, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang dipasung pihak keluarga karena mengalami gangguan kejiwaan. Pihaknya sampai saat ini telah membebaskan sebanyak 106 orang yang dipasung karena mengalami gangguan kejiwaan.
Tatang mengungkapkan, aktivitas Insan Sahate berawal dari keprihatinan terhadap maraknya orang dengan masalah kejiwaan di kabupaten Cianjur.
“Awalnya kami bergerak secara individu dari daerah masing tanpa ada bekal pengetahuan tentang kesehatan jiwa hanya sebatas mengantar pasien dengan masalah kejiwaan ke RSUD Cianjur,” tandasnya.(yis/hyt*)