“Berbekal laporan kami melakukan pemeriksaan termasuk saksi-saksi. Sehingga bisa melakukan penangkapan tersangka dan kini ditahan di rutan Polresta Cirebon,” tutur Kompol Anton.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Bersama pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni, 1 potong kaos lengan pendek, 1 kemeja lengan panjang kotak-kotak, 1 celana dalam ungu dan 1 celana denim berwarna biru.
Baca Juga:Bikin Heboh Muncul Suara Glen Fredly di Konser RossaTeror Pengabdi Setan 2 Dimulai, Sudah Siap?
Korban yang merupakan gadis asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang dibawa pelaku selama 8 hari juga sudah melakukan visum.
Sedangkan pelaku, masih dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon. (disway.id/hsm)