Cianjurekspres.net- Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru yang melarang odong-odong beroperasi di jalan.
Kebijakan tersebut untuk menjaga keselamatan lalu lintas di jalan.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dari laman resmi Korlantas Polri pada Jumat (29/7/2022).
Larangan tersebut karena odong-odong merupakan kendaraan modifikasi dari kendaraan umum.
Kendraaan umum yang dimodifikasi dianggap telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga:Layanan Prima, BRI Raih Dua Pencapaian dalam Bank Service Excellence Monitor (BSEM) 20225 Rekomendasi Cafe Keren di Cianjur, Ada yang Bisa Nonton Bareng Film!
Lebih lanjut, Aan menuturkan kalau penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.
“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Aan.
Aan juga menyampaikan beberapa metode dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong.
Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.
Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.
“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” pungkasnya. (disway.id/hsm)