Cianjurekspres.net- Seorang pria berinisial AA (38) yang merupakan warga Singaparna Tasikmalaya membuat gempar lantaran mengaku kerampokan uang sebesar Rp.32.9 juta.
Dalam laporannya ia mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang sejumlah Rp.32,9 juta, menurutnya ia dibegal di Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Menanggapi laporan AA, polisi pun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, (21/7/2022).
Namun rupanya terbongkar bahwa AA membuat laporan palsu.
Baca Juga:Ridwan Kamil Tantang PWRI Jabar Hasilkan Gagasan Terkait Isu Kekinian Hadapi Musim Kemarau, Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk 4 Desa di Jawa Barat
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo menyatakan, AA pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 10.45 WIB membuat laporan menjadi korban begal.
“Kronologinya korban naik motor ketika di jalan dipepet sama 3 orang terduga pelaku yang menaiki sebuah motor. Lalu korban katanya digeledah dan semua uangnya diambil pelaku sejumlah Rp 32,9 juta,” paparnya, Jumat 22 Juli 2022.
“Kemudian, kita melakukan cek TKP Kamis bersama Pak Kapolres. Lalu kita tanya ulang korban. Sebab ketika di lokasi terdapat beberapa kerancuan. Lalu kita dalami dan interograsi akhirnya korban mengaku bahwa dia bohong,” bebernya.
Kasat Reskrim menegaskan, korban sengaja membuat laporan palsu agar tak ketahuan istrinya.
AA memakai uang tersebut untuk bermain judi slot.
“Ternyata duitnya itu habis dipakai judi. Sedangkan korban meminta uang ke istrinya untuk mentransfer uang sejumlah itu untuk membayar utang,” jelasnya.
Terkait hal ini, tukas dia, proses hukum selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Proses untuk laporan palsunya kita proses untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tak membuat laporan bohong atau palsu,” tukasnya. (disway.id/hsm)